Jakarta, IDN Times - Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, serta eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Dalam kesaksiannya, Rini Asmin mengaku mendapatkan uang Rp5 juta dari Lisa Rachmat. Pemberian itu disebut untuk uang jajan.
Awalnya, Rini mengaku ditelpon Lisa yang menanyakan perkara Ronald Tannur. Pada saat itu awalnya ia tak tahu niat Lisa Rachmat.
"Saya awalnya gak tahu niatnya, dia cuma ngontak. 'Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya'," ujar Lisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
"Terus saksi menyanggupi itu?" tanya Jaksa.
"Iya. saya bilang 'Belum masuk Bu saat ini'", jawab saksi.