Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkapnya Kode 'Satu Pintu' di Skandal Suap Kasus Ronald Tannur

Pembunuh Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Intinya sih...
  • Hakim nonaktif PN Surabaya, Mangapul, mengungkap kesepakatan 'satu pintu' untuk bebaskan Ronald Tannur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • Mangapul mengatakan bahwa mereka dua kali bermusyawarah untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan, dan Hakim Erintuah Damanik kembali mengingatkan perihal 'satu pintu' dalam pertemuan kedua.

Jakarta, IDN Times - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul mengungkap kesepakatan 'satu pintu' untuk memberikan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur pada kasus kematian Dini Sera. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Keterangan saksi ini di poin 9 bahwa menyatakan setelah menyatakan bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah mengatakan, 'oke kalau begitu satu pintu' betul kan seperti itu di keterangan sksi ini poin 9?" tanya jaksa pada Selasa (8/4/2025).

"Ya," jawab Mangapul.

"Menyampaikan kurang lebihnya karena mufakat untuk bebas maka kita satu pintu ya. Gitu kan?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Mangapul.

1. Ada dua kali musyawarah untuk bebaskan Ronald Tannur

Mangapul (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Mangapul (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Mangapul mengatakan, mereka dua kali bermusyawarah untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan. Dalam pertemuan kedua, Hakim Erintuah Damanik kembali mengingatkan perihal 'satu pintu'.

"Seingat saya waktu itu, kami kan ada dua kali tuh musyawarah. Musyawarah pertama pada saat selesai pemeriksaan terdakwa, itu masih kumpul-kumpul begitu, masih memberikan pendapatnya selama persidangan tersebut," ujar Mangapul.

"Terus ada berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi, kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya sudah menyatakan pendapat bebas, tapi di situ lagi dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu," imbuhnya.

2. Erintuah temui Lisa Rachmat untuk terima uang

Advokat Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada Senin (10/2/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa pun menanyakan maksud 'satu pintu'. Menurut Managapul, artinya adalah Hakim Erintuah akan bertemu pengacara Lisa Rachmat.

"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau, nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya, akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," jawab Mangapul.

"Uang?" tanya jaksa.

"Uang," jawab Mangapul.

3. Tiga hakim didakwa terima suap untuk bebaskan Ronald Tannur

Terdakwa tiga hakim dalam sidang vonis Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menghadiri sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, tiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap senilai total Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau stara Rp3,6 miliar terkait bebasnya Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.

Uang itu berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa mendapatkan uang tersebut dari Meirizka Widjaja yang merupakan ibu Ronald Tannur.

Kasus ini turut menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mantan Ketua PN Surabaya, Rido Suparmono.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us