Jakarta, IDN Times - Polisi sebut suami Putri Balqis, Bani Bayumi, bisa terancam pasal tambahan lantaran kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terulang lagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, Bani terancam dapat hukuman tambahan karena pada tahun 2016 pernah dilaporkan terkait kasus yang sama.
Kendati demikian, Hengki menyebut kasus KDRT pasangan suami istri itu diselesaikan secara damai atau restorative justice.
“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” kata dia, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).