Jakarta, IDN Times - Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara atau 4 tahun dua bulan. Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2022).