ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPR RI menyetujui pembentukan dan penggabungan kementerian baru. Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Dalam rapat, pertama DPR menyetujui pembentukan kementerian baru yakni Kementerian Investasi demi menciptakan Lapangan Kerja. Kedua, DPR menyepakati penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Mendengar pertanyaan Dasco, peserta rapat langsung menjawab setuju.
DPR sendiri telah menerima surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Kemudian, surat ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021, yang menyepakati penggabungan dan pembentukan kementerian tersebut.
Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.