Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sultan Kemnaker Mau Jadi Saksi Mahkota di Kasus Noel Picu Perdebatan
Irvian Bobby Mahendro (IDN Times/Aryodamar)
  • Irvian Bobby Mahendro, terdakwa kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 Kemnaker, mengajukan diri sebagai saksi mahkota untuk sepuluh terdakwa lainnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Permohonan Irvian memicu perdebatan karena tim kuasa hukum Immanuel Ebenezer menilai saksi mahkota seharusnya memiliki peran kecil sesuai KUHAP baru, sehingga hakim menunda sidang hingga 20 April 2026.
  • Immanuel Ebenezer didakwa melakukan pemerasan Rp6,5 miliar serta menerima gratifikasi Rp3,3 miliar dan motor Ducati Scrambler bersama sepuluh pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Bobby yang mau jadi saksi di pengadilan karena ada kasus uang nakal di tempat kerja besar. Banyak orang lain juga ikut kena kasus, termasuk Noel dan teman-temannya. Tapi hakim dan pengacara masih beda pendapat, jadi sidangnya ditunda sampai hari Senin nanti supaya bisa diperiksa lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses persidangan yang menyoroti permohonan Irvian Bobby Mahendro sebagai saksi mahkota menunjukkan bahwa mekanisme hukum berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur. Perdebatan antara jaksa, hakim, dan tim advokat mencerminkan adanya ruang bagi penegakan keadilan yang transparan, di mana setiap pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan sebelum keputusan dilanjutkan dengan tertib.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 mengajukan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pada sertifikasi K3 di Kemnaker. Hal ini sempat menuai perdebatan sebelum akhirnya ditunda.

"Untuk hari ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan pada persidangan sebelumnya, ada satu terdakwa mengajukan permohonan menjadi saksi mahkota. Dan permohonan itu sudah kami buatkan sesuai dengan Pasal 74 KUHP dan kita buatkan kesepakatan di hadapan pengacara atau advokat terdakwa tersebut, dan sudah kita ajukan ke Ketua Pengadilan. (Atas nama) Irvian Bobby Mahendro," kata Jaksa pada awal persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Lebih lanjut, Hakim memastikan kepada jaksa apakah ada terdakwa lainnya yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Jaksa menjelaskan bahwa hanya Bobby yang mengajukan dan akan bersaksi untuk 10 terdakwa lainnya.

"Sampai saat ini sesuai dengan kita bicara hukum acara pidana yang baru, bahwa yang mengajukan permohonan itu hanya sampai ke tangan kami dan sudah kami ajukan ke pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hanya terdakwa Irvian Bobby Mahendro," jelasnya.

Perdebatan pun mulai terjadi sebelum Irvian diperiksa sebagai saksi mahkota. Tim advokat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer mengajukan keberatan lantaran menurut mereka berdasarkan KUHAP baru menyebutkan saksi mahkota seharusnya adalah tersangka atau terdakwa yang peran sedikit dalam sebuah kasus.

Pada akhirnya Hakim memutuskan penundaan persidangan hingga Senin (20/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

"Begitu, jadi apapun nanti hasilnya penuntut umum, hari Senin kita akan buka kembali sidang," kata Hakim.

Diketahui, Immanuel Ebenezer didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu Noel disebut mendapat keuntungan Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 M dan Motor Ducati Scrambler.

Noel didakwa bersama sepuluh pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Editorial Team