Tawaf Wada dan Hukumnya, Haji Pertama Sekaligus Terakhir Rasulullah

Rasulullah wafat 4 bulan setelah haji wada

Makkah, IDN Times - Sebelum meninggalkan Kota Makkah para jemaah akan melaksanakan tawaf wada. Wada artinya perpisahan atau berpamitan. Dengan demikian, tawaf wada berarti berputar mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali sebagai tanda perpisahan. Tawaf wada disebut juga haji wada erat kaitannya dengan masa-masa menjelang wafatnya Rasulullah SAW.

Petugas PPIH Arab Saudi, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Muiz Ali
mengungkapkan, diceritakan dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari, pada hari Jumat 9 Zulhijah 10 Hijriyah, Rasulullah SAW melaksanakan haji pertamanya sekaligus yang terakhir.

Ketika itu, kepada para sahabatnya, ada yang menyebut 40 ribu sahabat, 90 ribu, 100 ribu, 114 ribu, dan ada juga yang mengatakan 144 ribu sahabat, Nabi Muhammad SAW membacakan firman Allah:

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

Artinya:..Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS-Maidah:3)

Baca Juga: Arafah Lambang Padang Mahsyar: Makna, Kegiatan dan Doa Nabi Saat Wukuf

1. Sahabat menangis akan ditinggal Rasulullah

Tawaf Wada dan Hukumnya, Haji Pertama Sekaligus Terakhir RasulullahArafah, tempat wukuf jemaah haji (IDN Times/Sunariyah)

Pada saat haji yang kemudian disebut haji akbar atau haji Islam, ketika wukuf di Arafah, Rasulullah juga berpesan kepada sahabat Mu'ad bin Jabal ketika Rasul hendak mengutus Mu'ad ke Yaman.

يا معاذ: إنك عسى أن لا تلقاني بعد عامي هذا، ولعلك أن تمر بمسجدي وقبري

Artinya: Wahai Mu'ad, sesungguhnya kamu tidak akan bertemuku kembali setelah tahun ini. Berharap suatu saat kamu akan hanya melewati masjidku dan kuburanku.

Mendengar ucapan Rasulullah, sahabat Mu'ad menangis karena punya firasat tidak lama lagi akan ditinggal wafat oleh Rasulullah SAW.

Tidak hanya Mu'ad, Umar bin Khattab termasuk satu di antara sahabat Nabi yang banyak diceritakan oleh para ahli sejarah tentang kesedihannya saat ditinggal wafat oleh Rasulullah.

Kesedihan Umar sudah terasa sejak awal, ketika Rasulullah membacakan firman Allah di atas. Sayyidina Umar menangkap isyarat, bahwa ayat yang dibacakan oleh Nabi tersebut tak ubahnya pesan terakhir, sekaligus ucapan perpisahan dari Nabi kepada umatnya.

Air mata para sahabat pun tak bisa terbendung saat Rasulullah menyampaikan kalimat:

لعلِّي لا أراكم بعدَ عامي هذا

Artinya: Barangkali aku tidak akan melihat kalian lagi setelah tahun (haji) ini.

2. Rasulullah wafat 4 bulan setelah haji wada

Tawaf Wada dan Hukumnya, Haji Pertama Sekaligus Terakhir Rasulullahilustrasi Nabi Muhammad SAW (IDN Times/Aditya Pratama)

Kalangan ahli sejarah berpendapat, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Syafiyur Rahman al-Mubarakfury, usai haji wada tepatnya empat bulan setelah haji wada, Rasulullah tutup usia pada Senin 12 Rabi’ul Awwal 11 H, di usia ke-63 tahun lebih empat hari.
(Ar-Raḫiqul Makhtum, halaman 395).

Jika dihitung rentang waktu ibadah haji menjadi syariat resmi bagi Nabi Muhammad dengan tahun wafatnya, terbilang cukup singkat. Tahun 9 Hijriah syariat haji diwajibkan kepada umat Islam, tahun 10 Hijriah Nabi melakukan perintah ibadah haji bersama para sahabat, dan tahun 11 Hijriah Nabi wafat meninggalkan umatnya.

Dalam ketentuan fikih, jemaah haji diperintahkan melakukan tawaf wada ketika hendak pulang ke Tanah Air atau ketika hendak keluar dari Baitullah di Masjidil Haram, sebagai penanda jemaah akan pulang dan selesai menyempurnakan ibadah hajinya.

Baca Juga: Deretan Larangan yang Tak Boleh Dilakukan Jemaah Haji Saat Ihram

3. Hukum tawaf wada

Tawaf Wada dan Hukumnya, Haji Pertama Sekaligus Terakhir RasulullahJemaah beribadah depan Kakbah (IDN Times/Sunariyah)

Adapun soal hukum tawaf wada, ulama berbeda pendapat. Ada yang menyebutnya wajib, ada juga yang menyebutnya sunah.

وَطَوَافُ الْوَدَاعِ فِيهِ قَوْلَانِ (أَصَحُّهُمَا) أَنَّهُ وَاجِبٌ (وَالثَّانِي) سُنَّةٌ فَإِنْ تَرَكَهُ أَرَاقَ دَمًا (إنْ قُلْنَا) هُوَ وَاجِبٌ فَالدَّمُ وَاجِبٌ وَإِنْ قُلْنَا سُنَّةٌ فَالدَّمُ سُنَّةٌ

Artinya: Hukum tawaf wada dalam ibadah haji ada dua pendapat, pertama, dan ini yang paling sahih, adalah wajib; dan​​​​​​ kedua sunah. Karenanya jika ditinggalkan maka harus menyembelih dam. Jika dikatakan wajib, maka menyembelih damnya juga wajib. Tapi jika dikatakan sunah maka menyembelihnya juga sunah. ( Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, juz VIII, halaman 15).

Bagi jemaah haji yang ingin keluar dari Tanah Haram Makkah, seperti hendak jalan-jalan ke Jeddah, ziarah ke makam Nabi di Madinah, atau tempat lain di luar Tanah Haram, maka sebaiknya ia mengerjakan tawaf wada terlebih dahulu sebelum keluar dari Kota Makkah. Jika kembali ke Makkah lagi, ia diperbokehkan melaksanakan ibadah umrah kembali dengan mengambil miqat di Masjid Bir Ali atau boleh juga tidak melaksnakan umrah lagi.

Tapi bagi jemaah haji yang keluar dari Tanah Haram Makkah, seperti pergi ke Jeddah, Madinah, Taif, atau tempat lain di luar Tanah Haram, sementara ia belum melakukan tawaf wada terlebih dahulu, maka ia dianggap menyalahi atau bertentangan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:

لا ينفِرنَّ أحدٌ منكم حتَّى يكونَ آخرَ عهدِه الطَّوافُ بالبيتِ

Artinya: Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan mengakhiri ibadah hajinya dengan tawaf di Baitullah” (HR. Muslim). 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya