Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Nama Ketua DPR RI, Setya Novanto masih menjadi pembahasan hangat di Indonesia. Kali ini bukan hanya sebatas dugaan kasus korupsi e-KTP yang melilitnya, namun terkait surat permohonan yang ditulisnya. 

Dalam surat tersebut, Setnov menuliskan agar tidak diberhentikan atau di non-aktifkan sebagai ketua DPR sampai proses praperadilan selesai.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan akan membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam dugaan kasus proyek E-KTP yang selama ini menyeret namanya.

Default Image IDN

Sufmi Dasco, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengatakan MKD akan tetap bersikap independen dan tidak akan terpengaruh oleh hal-hal apapun.

Termasuk oleh surat permohonan yang dituliskan Setnov. "Surat permohonan kan boleh dikabulin boleh ga kan?" Kata Dasco.

Default Image IDN

Ia juga mengatakan ada pihak-pihak yang menyebutkan MKD tidak bisa melakukan sidang etik, disebabkan posisi Setnov yang tidak dapat hadir ke DPR karena sudah menjadi tahanan KPK. Namun hal tersebut, bukan menjadi halangan bagi MKD.

"Kalau memang diperlukan, MKD yang akan ke KPK untuk menemui Setya Novanto," jelasnya.

Hingga kini, MKD masih menunggu waktu untuk mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi-fraksi.

MKD sendiri menurut Dasco memang meminta kehadiran pimpinan fraksi-fraksi tidak dapat diwakilkan kedatangannya. Hanya dihadiri oleh Pimpinan fraksi atau sekertaris fraksi.

 

Editorial Team