Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Surat Suara Robek, MK Minta Hitung dan Coblos Ulang di TPS Cirebon II
Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon.
  • Putusan MK ini merupakan hasil permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
  • Mahkamah berpendapat bahwa tindakan KPU yang tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur penghitungan suara mencederai prinsip demokrasi dan kemurnian suara pemilih.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan kepada KPU selaku Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Dapil Cirebon II Tahun 2024, pada TPS 14 Kelurahan Panjunan dan melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon. Mahkamah juga memberikan waktu selama 30 hari kepada KPU untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut. 

Instruksi tersebut merupakan Putusan MK dalam permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6/2024).

1. Penentuan sah tidaknya surat suara yang robek harus berdasarkan ketentuan PKPU 66/2024

Mantan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah saat melakukan pencoblosan di Lombok Timur. (IDN Times/Ruhaili)

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menyatakan penentuan surat suara Pemohon yang robek dinyatakan menjadi sah atau tidak sah harus berdasarkan ketentuan Bab V Huruf B angka 1 poin d angka 7 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Terhadap fakta hukum dan ketentuan tersebut di atas, adanya satu surat suara sah Pemohon dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara, telah ternyata disebabkan karena tata cara atau prosedur penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan KPPS yang tidak mengesahkan surat suara tersebut meskipun terdapat kesepakatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Guntur.

2. Pelaksanaan pemilu termasuk penghitungan suara harus sesuai dengan undang-undang

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan keluarganya saat melakukan pencoblosan pada Rabu (14/2/2024). (dok. TPN Ganjar-Mahfud)

Mahkamah berpendapat, untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih dan juga dikarenakan terhadap perkara a quo perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait I adalah sama. Maka, Mahkamah menilai tepat dan adil jika terhadap TPS 14 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dilakukan penghitungan ulang surat suara. 

Menurut Mahkamah, keputusan itu juga sejalan dalam rangka mewujudkan pemilu yang bersih dan tidak terdapat kekeliruan dalam penentuan perolehan suara yang dapat merugikan masyarakat, baik sebagai pemilih ataupun yang berhak dipilih. Maka demi kepastian hukum yang adil, proses pelaksanaan pemilihan umum termasuk penghitungan suara harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang TPS 14 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk yang terdapat satu surat suara sah Pemohon dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara adalah beralasan menurut hukum,” sebut Guntur.

Lebih lanjut, Mahkamah juga menyoroti permohonan Pemohon juga mendalilkan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran terdapat tiga suara sah yang telah mencoblos Pemohon, namun dinyatakan tidak sah karena ada robekan di bagian lipatan. Selain itu, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPK TPS 62 Kelurahan Pegambiran yang memiliki identitas kependudukan Kota Cirebon atas nama Ahmad Sulam hanya mendapatkan empat surat suara.

3. Alasan perlu dilakukan pemungutan suara ulang

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Berkenaan dengan fakta hukum, Mahkamah berpendapat tindakan KPU tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab harusnya terlebih dahulu dicatat dalam formulir kejadian khusus dan dibuatkan berita acara. Namun hal tersebut tidak dilakukan. Guntur menambahkan, hal tersebut mencederai prinsip demokrasi dan kemurnian suara pemilih. 

“Maka Mahkamah menilai tepat dan adil jika terhadap TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Berdasarkan pertimbangan di atas, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.

Oleh sebabnya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan. Dengan catatan harus mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 14 Panjunan dan TPS 62 Lemahwungkuk, Kota Cirebon. 

Selanjutnya, menetapkan perolehan suara hasil penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article