Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan kepada KPU selaku Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Dapil Cirebon II Tahun 2024, pada TPS 14 Kelurahan Panjunan dan melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon. Mahkamah juga memberikan waktu selama 30 hari kepada KPU untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut.
Instruksi tersebut merupakan Putusan MK dalam permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6/2024).
