PERADI Profesional Kukuhkan 13 DPD di Sulsel, Ingatkan Kode Etik Advokat

Harris Arthur Hedar mengingatkan advokat PERADI Profesional untuk memegang kode etik dan meningkatkan kompetensi di tengah dinamika hukum.
Pengukuhan 13 DPD PERADI Profesional di Sulawesi Selatan menjadi momentum konsolidasi dan penguatan komitmen penegakan hukum.
PERADI Profesional diarahkan memberi pendampingan, pendidikan hukum, serta pemikiran konstruktif untuk melindungi hak masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar mewanti-wanti seluruh advokat yang tergabung dalam organisasinya untuk memegang teguh kode etik profesi dan terus mengasah kompetensi di tengah dinamika hukum yang kian kompleks.
Hal itu disampaikan Harris Arthur dalam acara pengukuhan 13 DPD PERADI Profesional se-Sulawesi Selatan di Makassar pada Jumat (9/10/2026) malam. Pengukuhan tersebut sekaligus menjadi momentum konsolidasi besar-besaran bagi para advokat di Sulawesi Selatan untuk menegaskan komitmen penegakan hukum yang bersih, profesional, serta berintegritas tinggi.
"Kita sedang mengemban amanah untuk menghadirkan advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mengerti kesulitan dan harapan masyarakat. Sulawesi Selatan memiliki warisan keberanian, kehormatan, dan kecendekiawanan," kata Harris dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
1. Hukum jangan hanya mudah dijangkau bagi kaum yang kuat

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. (Dok. PERADI Profesional). Harris menegaskan, pengukuhan 13 pengurus DPD PERADI Profesional se-Sulawesi Selatan ini sekaligus menjadi ajang pembuktian, mesin organisasi profesi advokat di daerah terus bergerak aktif.
PERADI Profesional siap hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
"Dari tanah ini kita belajar bahwa keteguhan prinsip harus berjalan bersama kepedulian kepada sesama. Hukum kehilangan maknanya apabila keadilan hanya mudah dijangkau oleh mereka yang kuat, sedangkan masyarakat kecil yang harus berjuang sendirian. Itulah sebabnya PERADI Profesional harus hadir di tengah masyarakat," kata dia.2. Hukum bukan untuk menakuti rakyat

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur. (Dok. PERADI Profesional). Harris berkali-kali mengingatkan, peran advokat tidak berhenti pada pemberian pendampingan ketika perkara telah masuk ke proses hukum. Menurutnya, peningkatan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat juga penting untuk mencegah persoalan sejak awal.
Dengan pendekatan tersebut, menurutnya, keberadaan advokat diharapkan tidak hanya dirasakan di ruang persidangan, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar itu juga mengingatkan jajaran Peradi Profesional agar menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya tidak diposisikan sebagai sesuatu yang menakutkan bagi warga.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujarnya.3. Hukum harus jadi instrumen perlindungan masyarakat

PERADI Profesional dorong RUU HPI tetap kedepankan hukum nasional. (Dok. DPR). Menurut Harris, semakin besar kewenangan yang diberikan undang-undang, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Oleh karena itu, PERADI Profesional akan memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi yang lahir. Pandangan tersebut diarahkan agar kebijakan tetap menjunjung proses hukum yang adil, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.
“Pelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah profesi advokat, memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, serta memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Harris.

























