Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Selain itu, ia juga kena pasal tindak pidana pencucian uang.

"Tersangka SYL (Syahrul Yasil Limpo) turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (13/10/2023).

Syahrul kena pasal pencucian uang karena diduga menggunakan uang korupsi untuk keperluan lain. KPK punya cukup bukti terkait hal ini.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL (Syahrul) bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," jelas Alex.

Saat ini Syahrul Yasin Limpo sudah ditahan oleh KPK bersama dua anak buahnya.

Editorial Team