Jakarta, IDN Times – Pemerintah melalui Kementerian Agama menyatakan bahwa kini Kantor Urusan Agama (KUA) melayani pendaftaran nikah secara online. Keputusan tersebut dibuat seiring dengan peraturan sistem bekerja dari rumah (work from home) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemik COVID-19 di Indonesia.
Proses daftar nikah secara online tersebut dapat dilakukan melalui portal satu pintu dengan sistem yang sudah terintegrasi. Sistem tersebut juga memberi kemudahan bagi para calon pengantin yang mengajukan permohonan.
Bagi kamu yang hendak melakukan pendaftaran nikah secara online, berikut beberapa informasi syarat dan tata cara nikah di KUA online.