Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)
Sambil menunggu jadwal resmi Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta guru PPPK guru bisa mempersiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk perlengkapan pendaftaran.
Berikut syarat pendaftaran PPPK guru 2022:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, P3K, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Surat keterangan berkelakuan baik, dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.