Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan syarat yang harus dipenuhi bagi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.
"Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024 sebanyak 618.968 dukungan, dan sebaran minimal sebanyak 4 kabupaten/kota," bunyi poin kesatu keputusan tersebut.