Syarat Menjadi Anggota KPK: Tidak Boleh Punya Hubungan Darah dengan Koruptor, Adilkah?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang membuka lowongan pekerjaan. Nah, kamu yang merasa pantas menjadi bagian dari satu-satunya organisasi penangkap koruptor ini harus mencoba untuk melamar. Namun, apa saja ya syaratnya?
Dengan judul lowongan "Indonesia Memanggil" ini KPK membuka kesempatan kepada warga yang dianggap punya integritas dan komitmen tinggi. Dalam situs resmi KPK, disediakan persyaratan yang cukup mudah.
Kamu harus jadi lulusan starta satu (S1) yang lulusan pada 2013 sampai 2016 ini. Mudah bukan? KPK mencari generasi muda dengan idealisme segar untuk menangkap para koruptor. Selain itu, jurusan pun tidak dipermasalahkan.
Berapa lowongan yang dibuka? 400 orang. 400 lowongan pekerjaan untuk posisi Spesialis Muda 1. Apa saja tugasnya? Para pekerja harus mengimplementasi pengetahuan dari teoritis menjadi implementatif. Selain itu, harus mengevaluasi dan memperbaiki sistem/metode kerja secara sederhana.
Bagaimana sejauh ini mudah bukan? Nah, ada satu syarat utama yang nampaknya benar-benar harus diperhatikan.
Bukan saudara atau memiliki hubungan darah dengan koruptor.
Terdapat persyaratan umum lainnya yang harus kamu tahu. Pertama, kamu merupakan WNI, selain itu bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani-rohani, tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan. Kemudian, kamu juga tidak boleh terikat hubunga keluar sedarah dan semenda dengan pegawai atau anggota KPK sendiri.
Terakhir, kamu tidak boleh memiliki saudara atau hubungan darah dengan tesangka/terdakwa/terpidana tindak korupsi. Dengan kata lain kamu bukan saudara atau keturunan koruptor. Hal itu yang justru harus dipertanyakan, mengapa tidak boleh?
Apa yang salah jika memiliki hubungan darah dengan koruptor? Apakah dengan berhubungan darah kita juga akan lakukan tindakan serupa?