Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka yang merupakan desk collection atau penagih utang dari sebuah perusahaan Financial Technology atau yang lebih dikenal dengan fintech. Mereka adalah Indra Sucipto (31), Panji Joliandri (26), Roni Sanjaya (27), dan Wahyu Wijaya (22). Keempatnya diketahui bekerja di PT VCand Technology lndonesia (Vloan).
Mereka ditangkap lantaran dalam menjalankan kerjanya merugikan pihak nasabah, karena menagih utang dengan cara tidak beretika. Mereka disebut memaki dengan kata-kata kasar hingga mengirim video porno bila nasabah tidak segera membayar pinjaman tersebut.