Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa sembarangan ke luar dan masuk rumah tahanan (rutan). Ada sejumlah aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi tahanan.

"Tahanan itu mesti ada bon tahanan kalau mau ke luar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (18/9/2023).

1. Bon tahanan berisi keterangan keperluan tahanan ke luar rutan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Asep menjelaskan bon merupakan laporan ke luar tahanan. Keperluan tahanan ke luar dari rutan akan dicatat di bon tersebut.

"Seperti mau diperiksa di bon mau diperiksa, (atau) di bon untuk sakit," kata dia.

2. Saat tahanan diperiksa atau dibawa ke pengadilan juga butuh bon

Editorial Team

Tonton lebih seru di