Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa sembarangan ke luar dan masuk rumah tahanan (rutan). Ada sejumlah aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi tahanan.
"Tahanan itu mesti ada bon tahanan kalau mau ke luar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (18/9/2023).