Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepadatan penumpang saat jam berangkat kerja di Stasiun Tanah Abang di Jakarta saat masa pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times — Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan PPKM tetap dipilih meski tak terjadi lonjakan kasus pascalebaran.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 25 tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Dengan demikian, PPKM resmi kembali berlaku sejak 10-23 Mei 2022.

1. Relaksasi kegiatan meski PPKM diperpanjang

Ilustrasi - Penumpang kereta antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengaku tak ada lonjakan kasus pascalebaran tahun ini. Namun pihaknya masih mewaspadai terjadinya kenaikan kasus positif COVID-19 sehingga kembali menerapkan PPKM.

Safrizal juga menekankan terdapat beberapa penyesuaian dalam penerapan PPKM tahun ini. Di antaranya adalah jam operasional tempat makan yang dimulai malam hari, serta peniadaan syarat PCR atau antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

“Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ungkap Safrizal dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

2. Daerah level 1 dan level 3 PPKM menurun

Editorial Team

Tonton lebih seru di