Jakarta, IDN Times — Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan PPKM tetap dipilih meski tak terjadi lonjakan kasus pascalebaran.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 25 tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Dengan demikian, PPKM resmi kembali berlaku sejak 10-23 Mei 2022.