Perjalanan PPKM dengan Gonta-ganti Istilah Selama Pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Keberadaan pandemik COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan istilah berbeda-beda sejak awal penanganan.
Awalnya, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia yang mulai berlaku pada 17 April 2020. Kemudian, pemerintah mengambil kebijakan PPKM dengan istilah berbeda seperti PPKM Jawa Bali, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 4.
1.PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021

Salah satu upaya menekan kasus COVID-19 di Indonesia pemerintah mengambil kebijakan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Aturan pelaksanaan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Kebijakan PPKM Jawa-Bali mengatur pembatasan tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, pusat perbelanjaan, restoran atau tempat makan, dan tempat ibadah.
Sedangkan, sektor esensial dan kegiatan konstruksi ataupun fasilitas kesehatan dan transportasi umum, masih diizinkan berjalan tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.
2.PPKM Mikro selama 14 hari, 9-22 Februari 2021

Setelah diberlakukan PPKM Jawa-Bali, pemerintah mengambil kebijakan PPKM Mikro di seluruh provinsi Indonesia mulai 9 hingga 22 Februari 2021. PPKM Mikro merupakan pembatasan yang mengatur tingkat RT/RW yang berpotensi penularan COVID-19.
Pelaksanaan PPKM Mikro diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Selain mengharuskan setiap daerah membuat posko penanganan COVID-19 tingkat desa/kelurahan, penerapan PPKM Mikro dibagi menjadi 4 kategori zonasi seperti hijau, kuning, oranye, dan merah sesuai risiko wilayah masing-masing.
3.PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021

Setelah PPKM Mikro yang telah mengalami perpanjangan beberapa kali, kemudian pemerintah memutuskan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, khusus untuk wilayah pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini diterapkan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding yang sudah berlaku sebelumnya. Kebijakan ini diambil demi keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan kasus COVID-19.
4.PPKM Level 4

Setelah melewati PPKM Darurat, pemerintah mengeluarkan istilah PPKM Level 4 sebagai upaya pemberlakuan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali, yang disesuaikan dengan kriteria level dan berdasarkan penilaian.
Daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 menerapkan sistem PPKM mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Penetapan level wilayah dilihat berdasarkan asesmen pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan COVID-19, yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan. Wilayah yang masuk pada Level 1 memiliki pembatasan yang lebih longgar dibanding wilayah Level 4.