Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan, akan mengawal impelementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan 30 persen caleg dari partai politik merupakan perempuan dalam pembahasan RUU Pemilu. Salah satu usulannya adalah adanya sanksi diskualifikasi partai politik sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) bila tak memenuhi syarat tersebut.
Komisi II DPR RI sejauh ini telah menyiapkan tujuh poin rekomendasi yang akan dikawal dalam pembahasan RUU Pemilu. Pertama, penekanan implementasi Putusan MK tersebut di seluruh tahapan pencalonan legislatif.
Hal itu disampaikan Burhanuddin Muhtadi dalam FGD bertajuk "Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu" yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
“Memastikan keputusan Mahkamah Konstitusi 128 benar-benar dijahit sepanjang rantai pencalonan. Kuota 30 persen harus dijaga sejak pengajuan calon sampai calon tetap, daftar calon sementara sampai calon tetap, lengkap dengan diskualifikasi pada dapil yang melanggar, dari pusat sampai daerah,” kata Aria.
Menurut dia, partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon perempuan di suatu dapil perlu dikenai sanksi tegas.
“Jadi fokus mencermati partai politik yang mendaftarkan calon sementara sampai calon tetap, kuota 30 persen tidak terpenuhi, harus dibatalkan, tidak harus secara nasional tapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi. Ini perlu,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, kebijakan afirmasi tidak cukup hanya mengatur jumlah calon perempuan, melainkan juga posisi mereka dalam daftar calon. Caleg perempuan perlu ditempatkan pada nomor urut yang berpeluang lebih besar terpilih.
“Karena itu kita perlu memperjuangkan minimal satu perempuan di antara dua nomor teratas pada setiap dapil,” sebutnya.
Aria menambahkan, penguatan afirmasi juga harus menyentuh struktur kepengurusan partai politik. Menurut dia, kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan daerah perlu disertai sanksi apabila tidak dipenuhi.
“Dan apabila memang tidak terpenuhi, mohon disertai dengan sanksi yang mempunyai bobot untuk tidak sebagai peserta pemilu di daerah yang tidak memenuhi kuota perempuan sebagai pengurus partainya,” ujar dia.
