Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya akan ikut mengawasi jalannya car free day (CFD) yang digelar kembali pada Minggu (21/6) mendatang.
Bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, tentang aturan dan sanksi untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami tidak mau CFD itu terlihat masyarakat lalai, tidak menggunakan masker, tidak memperhatikan social distancing. Pasti akan Satpol PP tindak," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6).