Jakarta, IDN Times - Ombudsman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kooperatif karena enggan memberikan informasi terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Oleh karena itu, Ombudsman tidak menutup peluang memanggil paksa Ketua KPK Firli Bahuri dengan melibatkan polisi.
"Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian negara republik Indonesia," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Selasa (30/5/2023).