Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendrik memerintahkan direktur penuntutan (Dirtut) Kejagung untuk memproses hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan.
Hal itu terjadi saat Elvano duduk sebagai saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Awalnya, Hakim mempertanyakan progres proyek BTS Kominfo hingga 2023 kepada Elvano.
“Gimana sekarang 2023, udah bulan Agustus pula 2023. Bagaimana yang tahun anggaran 2022 itu? Selesai gak tuh yang 4.200?“ tanya Hakim.
“Update-nya saya kurang tahu Yang Mulia, karena saya...,” jawaban Elvano dipotong Hakim.