Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ridwan Kamil alias Kang Emil mengatakan tidak setuju jika tahapan pemilihan umum (pemilu) harus ditunda.
Sebagaimana diketahui, diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Partai Prima sebagai pihak tergugat melayangkan gugatan perdata kepada KPU. Dalam putusan atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.