Tak Setuju Putusan PN Jakpus, Kang Emil: Mahal Kalau Tunda Pemilu

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ridwan Kamil alias Kang Emil mengatakan tidak setuju jika tahapan pemilihan umum (pemilu) harus ditunda.
Sebagaimana diketahui, diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Partai Prima sebagai pihak tergugat melayangkan gugatan perdata kepada KPU. Dalam putusan atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.
1. Tunda pemilu biayanya mahal
Ridwan Kamil menilai, jika tahapan pemilu harus diulang maka justru akan memboroskan biaya anggaran negara untuk pemilu.
"Tapi menurut saya harganya mahal kalau menunda itu (pemilu)," ucap dia saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).