Jakarta, IDN Times - Pihak tersangka kasus pemukulan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desrizal Chaniago, menyatakan akan melayangkan nota keberatan atau neksepsinatas dakwaan yang diberikan hakim. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Desrizal dilakukan hari ini, Selasa (8/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Desrizal didakwa dengan dua pasal. Pasal yang pertama ialah Pasal 351 KUHP dan pasal yang kedua yang berlaku secara alternatif adalah Pasal 212 KUHP.