Aksi aliansi mahasiswa menolak Omnibus Law di Bunderan UGM, Sleman, 15 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana
Omnibus law Cipta Lapangan Kerja mencakup 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang coba disederhanakan sehingga menjadi payung hukum yang fleksibel menjawab perubahan di sektor tenaga kerja dan investasi. Omnibus law ini terdiri 11 kluster, yakni:
1. Penyederhanaan Perizinan, mencakup 522 UU terdiri dari 770 pasal
2. Persyaratan Investasi, mencakup 13 UU terdiri dari 24 pasal
3. Ketenagakerjaan, mencakup 3 UU terdiri dari 55 pasal
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, mencakup 3 UU, terdiri dari 6 pasal
5. Kemudahan Berusaha, mencakup 9 UU terdiri dari 23 pasal
6. Dukungan Riset & Inovasi mencakup 2 UU, terdiri dari 2 pasal
7. Administrasi Pemerintahan ada 2 UU sebanyak 14 pasal
8. Pengenaan Sanksi mencakup 49 UU mencakup 295 pasal
9. Pengadaan Lahan, mencakup 2 UU, sebanyak 11 pasal
10. Investasi dan Proyek Pemerintah, mencakup 2 UU terdiri dari 2 pasal
11. Kawasan Ekonomi, mencakup 5 UU, sebanyak 38 pasal