Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tersangka pemerasan, Irvian Bobby Mahendro (IBM) yang dipanggil 'Sultan' oleh eks Wamenaker Immanuel Ebenezer menerima uang pemerasan Rp69 miliar.
Untuk menampung uang tersebut, Irvian Bobby menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain.
“Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli dari petani,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Selasa (26/8/2025).
Tampung Uang Pemerasan, 'Sultan' Kemnaker Pakai Rekening Petani hingga Staf

Intinya sih...
Irvian Bobby menggunakan rekening saudara dan stafnya. KPK akan menjerat Irvian sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Irvian Bobby tidak taat membuat LHKPN. Ia terakhir membuat LHKPN untuk periode 2021 dengan total kekayaan Rp3,9 miliar.
1. Irvian Bobby pakai rekening saudara dan stafnya
Irvian Bobby juga menggunakan dua rekening atas nama saudara dan stafnya. KPK akan menjerat Irvian sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya apakah ini akan dikenakan juga Pasal TPPU dan lain-lain? Ya, tentunya benar demikian adanya,” ujar Asep.
“Tetapi kenapa sampai saat ini belum dikenakan? Kita diberikan waktu 1x24 jam (sesuai KUHAP) untuk menentukan 11 orang (tersangka yang diringkus dalam OTT). Nah, kita poasal pokoknya atau predicate crime-nya dulu yang ini kita tentukan,” lanjut dia.
2. Irvian Bobby tak taat membuat LHKPN
Di sisi lain, Irvian Bobby juga tak taat dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia terakhir membuat LHKPN untuk periode 2021 dengan total kekayaan Rp3,9 miliar.
Irvian mengaku hanya punya sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1.278.247.000. Aset itu diklaim sebagai hibah tanpa akta. Selain itu, Irvian juga mengklaim Mitsubishi Pajero senilai Rp335 juta sebagai satu-satunya kendaraan miliknya. Irvian melaporkan harta bergerak lainnya Rp75.253.273 serta kas dan setara kas Rp2.216.873.795.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, penyidik akan mempelajari hal tersebut. Nantinya segala temuan dalam proses penyidikan akan dikonfirmasi kepada saksi, ahli, tersangka, serta bukti yang diperoleh.
"Penyidik dan jaksa selaku penuntut umum akan mempelajari setiap fakta perbuatan dari keterangan yang diperoleh dari saksi, ahli, tersangka,serta bukti yang diperoleh dan akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat untuk disangkakan kepada mereka sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan," ujar Johanis, Senin (25/8/2025).
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Irvian diduga tidak patuh dalam membuat LHKPN. KPK pun akan menelusuri aset-aset miliknya.
"KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," ujar dia.
3. KPK tetapkan 11 tersangka
Diberitakan, Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby terjaring OTT KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan tujuh motor.
Usai dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 11 tersangka. Berikut daftarnya:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
8. Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Diduga telah terjadi pemerasan hingga Rp81 miliar terkait sertifikasi K3.
Berikut daftar aliran uangnya!
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, menerima Rp69 miliar sepanjang 2019-2024. Uang itu dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, mobul, penyertaan modal perusahaan, hingga setoran.
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto, menerima Rp3 miliar pada 2020-2025. Uang itu dipakai untuk beli mobil dan dikirimkan ke berbagai pihak.
Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan, menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020-2025. Uang itu diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3 untuk belanja.
Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.
Uang itu diduga diterima Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.