Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasubag Sumbda Setpusinafis Polri AKBP Dr. Rita Wulandari Wibowo usai agenda Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kasubag Sumbda Setpusinafis Polri AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, bagaimana polisi harus hati-hati dan bekerja sama menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Dia menjelaskan, dalam aturan yang ada, penanganan kasus perempuan dan anak tak dilakukan sendiri, ada kerja sama dari berbagai unit.

“Kalau kami jelas ya, sudah ada undang-undang yang mengatur kegiatan penanganan kasus di Bareskrim. Kami sudah memiliki  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) , sekian banyak unit PPA di tingkat Mabes Polri, polda, polsek. Mereka ini kita, sudah dalam satu team work, jadi ketika kita menangani kasus maka kita tidak sendiri,” kata Rita saat ditemui di kantor usai agenda Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

1. Sinergi satu pintu penanganan kasus

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan Kapolres Tegal Kota Polda Jawa Tengah ini juga menjelaskan, saat menangani kasus perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya, pihaknya menjalin kerja sama dengan mitra lainnya, seperti lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. Namun, penanganannya haruslah satu pintu dengan sinergi yang sama.

“Mereka itu ketika mendapati korban yang melaporkan di lembaga-lembaga tadi, maka pintunya akan sama-sama dengan kita. Tapi, mekanismenya kita lakukan secara bersinergi,” kata dia.

2. Gali informasi ke korban tidak dilakukan berulang, karena bisa sebabkan trauma

Editorial Team

Tonton lebih seru di