Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tiba di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management.
Ia masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.46 WIB didampingi istrinya, Franka Franklin. Tangis keduanya pecah ketika melihat kerumunan kerabat serta pengemudi Gojek senior yang dihadirkan di ruang sidang.
Nadiem dan istri menyalami dan memeluk sejumlah pendukungnya di dalam ruang sidang. Para pengemudi Gojek masing-masing menyerahkan setangkai bunga warna kuning yang sudah disiapkan sejak awal.
"Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi. Tentunya harapan saya adalah bahwa kebenaran menang hari ini. Bahwa keadilan masih ada artinya di negara ini, tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, bisa saja itu terjadi," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Di dalam ruang sidang terdapat sejumlah tokoh publik yang hadir, mulai dari sinews Mira Lesmana, Advokat Todung Mulya Lubis, hingga eks Menteri Keuangan Chatib Basri.
Kedua orangtua Nadiem yang sejak awal persidangan selalu hadir juga telah tiba di ruang sidang. Keduanya kompak memakai pakaian serba putih, seperti pendukung Nadiem lainnya.
Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, hingga artikel ini naik, baik jaksa maupun hakim belum memasuki ruang sidang.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar). Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.
