Teken Pepres 66, Presiden Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional

Badan Pangan Nasional dipimpin oleh seorang kepala

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 29 Juli 2021, Badan Pangan Nasional bertanggung jawab langsung pada presiden.

"Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan Pangan Nasional dipimpin oleh kepala," tulis Pasal 1 dalam Pepres tersebut, yang dikutip IDN Times, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Jokowi Teken PP, Anak Korban Kekerasan dan Terorisme Dilindungi Khusus

1. Tugas Badan Pangan Nasional

Teken Pepres 66, Presiden Jokowi Bentuk Badan Pangan NasionalPresiden Jokowi kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara pada Kamis (22/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Pada Pepres ini disebutkan tugas Badan Pangan Nasional. Salah satunya yakni merumuskan dan menetapkan kebijakan ketersediaan pangan di Tanah Air.

Adapun tugas Badan Pangan Nasional seperti yang tertuang di Pasal 3 sebagai berikut:

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan ;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan
Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

2. Jenis pangan yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional

Teken Pepres 66, Presiden Jokowi Bentuk Badan Pangan NasionalJokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Selain itu, dalam Perpres juga dijelaskan jenis pangan yang menjadi tugas dari Badan Pangan Nasional yakni:

Pasal 4

(1) Jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. Beras;
b. Jagung;
c. Kedelai;
d. Gula Konsumsi;
e. Bawang;
f. Telur Unggas;
g. Daging Ruminansia;
h. Daging Unggas; dan
i. Cabai.

(2) Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

3. Susunan anggota Badan Pangan Nasional

Teken Pepres 66, Presiden Jokowi Bentuk Badan Pangan NasionalJokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Tak hanya itu, Perpres juga mengatur susunan anggota Badan Pangan Nasional yang terdiri dari kepala, sekretariat utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

"Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," tulis Pasal 5 Perpres Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Nasional HAM, Apa Itu? 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya