Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Nasional HAM, Apa Itu? 

Jokowi membentuk panitia RANHAM

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025. Perpres bernomor 53 Tahun 2021 itu menyebutkan bahwa HAM berupa hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan nondiskriminasi perlu dilindungi, penuhi, ditegakan, serta dimajukan.

Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM, pemerintah membentuk panitia nasional RANHAM yang terdiri dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Luar Negeri.

"Panitia nasional RANHAM dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM," bunyi pasal 4 ayat 3 perpres tersebut.

Lalu, apa alasan Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut?

Baca Juga: Komnas HAM: Negara Langgar HAM Jika Abaikan Kerusakan Lingkungan  

1. RANHAM generasi kelima memiliki peta kelompok sasaran

Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Nasional HAM, Apa Itu? Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, dikeluarkannya RANHAM generasi kelima ini sebagai peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (5P) HAM untuk lima tahun ke depan.

Dia menyebut, RANHAM generasi kelima ini akan semakin jelas dengan ditetapkannya strategi, fokus hingga kelompok sasaran. RANHAM 2021-2025 ini merupakan kelanjutan dari empat RANHAM sebelumnya yang dikeluarkan sejak generasi RANHAM pertama (1999-2003).

"RANHAM generasi kelima ini merupakan rencana aksi yang berbeda dengan kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu untuk mengupayakan afirmasi kepada empat kelompok sasaran yakni perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat, yang selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal," kata wanita yang akrab disapa Dani ini, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/6/2021).

2. KSP sebut mekanisme evaluasi RANHAM generasi kelima lebih sistematis

Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Nasional HAM, Apa Itu? Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut Dani, mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM generasi kelima ini lebih sistematis dan komprehensif. Dia berharap pencapaian aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai, bukan sebatas prosedural administrasi.

Dia juga menekankan bahwa dengan ditetapkannya fokus RANHAM 2021-2025 pada empat kelompok sasaran, kata dia, tidak berarti kewajiban pemerintah terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya diabaikan.

"Pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif juga tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan atas hak asasi manusianya," ujar Dani.

Baca Juga: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Ini Daftarnya

3. Masyarakat akan dilibatkan dalam pelaksanaan aksi HAM

Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Nasional HAM, Apa Itu? Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Dalam perpres tersebut, panitia RANHAM nantinya akan merencanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam peraturan itu juga dijelaskan masyarakat akan dilibatkan dalam pelaksanaan aksi HAM.

"Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan aksi HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 7.

Selain itu, Pasal 9 juga menerangkan bahwa pendanaan RANHAM pada kementerian dan lembaga dibebankan pada APBN. Sementara itu untuk pendanaan RANHAM di daerah dibebankan dengan dana APBD.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada 8 Juni 2021," tulis Pasal 11 perpres tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Prajuritnya Hindari Pelanggaran HAM Saat Bertugas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya