TMII Bakal Dikelola BUMN Pariwisata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menjelaskan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tak akan dilakukan pihaknya terus menerus. Nantinya, Kemensetneg akan menunjuk salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pariwisata.
"Nantinya, kami akan meminta tolong salah satu BUMN yang bergerak di sektor pariwisata untuk mengelola TMII," kata Pratikno dalam keterangan persnya, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Istana Bantah Jokowi Akan Bentuk Yayasan Keluarga untuk Kelola TMII
1. Kemensetneg akan menunjuk profesional untuk mengelola TMII
Meski begitu, lanjut Pratikno, Kemensetneg masih akan merumuskan kriteria siapa yang tepat untuk mengelola salah aset negara tersebut. Menurut Pratikno, pihak yang nantinya mengelola TMII harus memberikan kontribusi pada keuangan negara.
"Nanti, Kemensetneg merumuskan kriteria siapa yang tepat secara profesional memperbaiki TMII. Kemudian, bisa memberikan kontribusi terhadap keuangan negara secara signifikan. Arahnya, ini akan ditunjuk," ucap Pratikno.
2. Tim Transisi dibentuk untuk urus pemindahan pengelolaan TMII
Editor’s picks
Kemensetneg telah memberikan waktu tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita (YHK) untuk menyerahkan TMII. Selama tiga bulan itu, Kemensetneg membentuk tim transisi untuk mengurus pemindahan pengelolaan.
"Ya memang sesuai dengan Perpres pengelolaan TMII ditarik dari YHK ke Kemensetneg. Tapi, itu tidak berarti selamanya akan dikelola Kemensetneg. Sementara ini, kami bentuk tim transisi. Tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari YHK ke Kemensetneg," jelas Pratikno.
3. Yayasan Harapan Kita kelola TMII selama 44 Tahun
Sebelumnya, Kemensetneg resmi mengambil alih pengelolaan TMII dari YHK. Seperti diketahui, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII masuk ke dalam aset negara dan dikelola oleh YHK.
Kemudian, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 19 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam Perpres tersebut juga disebutkan pengelolaan akan dikembalikan ke Kemensetneg.
"Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujar Pratikno dalam keterangan persnya yang digelar secara virtual, Rabu (7/4/2021).
Pratikno menjelaskan, keputusan ini sudah disiapkan melalui pembahasan yang cukup lama. Dia menerangkan, Kemensetneg juga mengambil keputusan ini setelah mendapatkan rekomendasi dari beberapa pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi, Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara dan kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat, dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara," kata Pratikno.
Baca Juga: Sejarah TMII, Aset Negara yang 44 Tahun Dikuasai Yayasan Harapan Kita