Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Teddy Tjokrosapoetro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Teddy Tjokrosaputro membantah telah melakukan transaksi saham yang diduga telah merugikan ASABRI. Hal ini ia ungkapkan dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Semua bermula ketika saksi bernama Lisa Anastasia yang merupakan staf terpidana Benny Tjokrosaputro dihadirkan di persidangan. Lisa mengatakan bahwa ia menerima perintah dari Benny untuk membuka akun di beberapa sekuritas atas nama Teddy Tjokrosaputro.

"Adapun mengenai transaksi saham, maka ditransaksikan oleh saya dan kawan-kawan menggunakan nominee yang ada termasuk Teddy Tjokrosaputro atas perintah pak Benny," ujarnya, Rabu (13/4/2022).

1. Teddy Tjokro benarkan keterangan saksi

Sidang Teddy Tjokrosapoetro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ketika dikonfirmasi dalam persidangan, Teddy selaku terdakwa membenarkan pernyataan Lisa. Ia mengaku tak pernah memerintahkan membuat akun sekuritas manapun.

"Saya sama sekali tidak melakukan pembukaan akun-akun di sekuritas maupun adanya perintah dari saya untuk melakukan transaksi terkait pembelian saham-saham tersebut," tegasnya.

2. Pengacara Teddy harap kliennya dibebaskan dari dakwaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di