Jakarta, IDN Times - Seorang ibu bernama Rodiah asal Kampung Gudang Huut, RT003/03, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi karena diduga persoalan harta warisan.
Nenek 72 tahun itu dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan. Dengan diantar tiga anaknya, ibu delapan anak itu terpaksa harus diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi, Senin, 29 November 2021.
"Sakit (perasaan) saya... Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp500 juta," kata Rodiah dikutip dari ANTARA, Jumat (3/12/2021).