Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengan jajaran Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pertemuan MPR dan MK juga membahas persiapan Sidang Tahunan MPR menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI, sekaligus berdiskusi mengenai kewenangan MPR serta MK dalam konstitusi.
Muzani mengatakan, kunjungan tersebut merupakan silaturahmi antarpimpinan MPR dengan MK. Dalam pertemuan itu, rombongan MPR diterima Ketua MK, Suhartoyo; Wakil Ketua MK, Saldi Isra serta para hakim konstitusi. Selain Muzani, hadir pula jajaran Wakil Ketua MPR yakni Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Lestari Moerdijat.
Muzani menjelaskan pembahasan dalam pertemuan sengaja dibatasi, agar tidak menyentuh perkara yang menjadi kewenangan hakim konstitusi. Menurut dia, kedua lembaga sepakat menjaga batas kewenangan masing-masing sesuai amanat UUD 1945.
Ia menegaskan, MPR memiliki kewenangan melakukan perubahan atau amandemen UUD 1945, sedangkan MK bertugas menafsirkan konstitusi. Karena itu, kedua lembaga tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing.
"Pembicaraan dengan Mahkamah Konstitusi menyangkut banyak hal, akan tetapi pembicaraan tersebut dibatasi tidak menyangkut pada persoalan yang menjadi kewenangan hakim konstitusi. Namun upaya bagaimana antara MPR dan MK saling menghormati posisinya dalam upaya menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat," ujar Muzani.
MPR juga berharap pandangan lembaga tersebut dapat didengar ketika MK menangani perkara yang berkaitan langsung dengan tafsir konstitusi. Sebab, MPR merupakan lembaga yang menyusun dan mengubah UUD 1945.
Kendati, Muzani menegaskan, tidak semua perkara di MK membutuhkan keterangan dari MPR. Untuk perkara yang berkaitan dengan pengujian undang-undang, keterangan cukup diberikan oleh DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Dalam kesempatan itu, MPR dan MK juga menandatangani nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut mengatur pemberian salinan putusan MK kepada MPR, serta mekanisme koordinasi apabila MPR memerlukan penjelasan terkait putusan tertentu.
"Kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR. Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR minta mendapatkan salinan setiap ada putusan. Dan dalam banyak hal MPR akan minta keterangannya dalam MK memutuskan tentang banyak putusan," ucap Muzani.
Usai bertemu MK, MPR akan melanjutkan rangkaian silaturahmi kebangsaan ke sejumlah lembaga negara lain, sebagai bagian dari persiapan Sidang Tahunan MPR.
Muzani mengatakan dalam waktu dekat, pimpinan MPR dijadwalkan bertemu Mahkamah Agung (MA), kemudian melanjutkan kunjungan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara lainnya.
Selain itu, MPR juga akan menyampaikan undangan Sidang Tahunan kepada para mantan presiden, mantan wakil presiden, dan ketua umum partai politik.
"Setelah ini kita akan ketemu dengan Mahkamah Agung. Mungkin minggu depan, dan semua lembaga negara nanti kita akan temui termasuk dengan presiden, dengan wapres akan temui. Kemudian untuk surat-surat undangan tentu saja akan kami sampaikan terutama kepada mantan presiden, mantan wakil presiden, dan tentu saja ketua umum partai politik," imbuh Muzani.