Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Temui MK, MPR Bantah Bahas Amandemen soal Pemakzulan Wapres-Pilkada
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengan jajaran Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan pertemuan dengan MK tidak membahas isu pemakzulan wapres atau pilkada oleh DPRD, karena belum ada draf amandemen UUD 1945 yang disusun.
  • Muzani menyebut Presiden Prabowo meminta MPR berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam wacana amandemen, sambil terus menyerap aspirasi masyarakat serta melibatkan berbagai unsur bangsa.
  • MPR dan MK membahas persiapan Sidang Tahunan serta menandatangani MoU terkait salinan putusan MK, menegaskan komitmen menjaga batas kewenangan masing-masing sesuai amanat konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ketua MPR namanya Pak Ahmad Muzani datang ke gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Ia bilang MPR belum bikin perubahan aturan negara dan belum bahas soal wakil presiden atau pemilihan kepala daerah. Mereka baru dengar pendapat orang-orang dulu. Presiden Prabowo juga minta jangan buru-buru. Sekarang MPR dan MK saling kerja sama dan siap adakan sidang tahunan nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memastikan pihaknya tak membahas soal perubahan mekanisme pemakzulan wakil presiden maupun wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, saat bertemu hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Menurut Muzani, hingga saat ini, MPR belum memiliki satu pun draf pasal amandemen UUD 1945. Ia menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, dan belum masuk pada pembahasan substansi perubahan konstitusi. MPR sama sekali belum membahas materi tersebut.

Muzani menyebut, seluruh isu yang berkembang mengenai isi amandemen belum memiliki dasar, karena proses penyusunan naskah perubahan konstitusi pun belum dimulai.

"Gak, gak ada sama sekali (bahas isu pemakzulan wakil presiden maupun wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD). Masih seperti yang dulu. Gak ada itu, itu isu yang gak ada dasarnya, gak ada. Tidak ada, belum ada satu pasal pun tentang naskah draf amandemen. Belum ada sama sekali," ucap Muzani kepada jurnalis di MK.

1. Presiden minta MPR tidak terburu-buru membahas amandemen

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengan jajaran Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Muzani menjelaskan, MPR akan bertemu Presiden Prabowo Subianto dalam rangkaian safari kebangsaan. Salah satu topik yang akan dibahas ialah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan kemungkinan amandemen UUD 1945. Namun, ia menegaskan, presiden telah memberikan pesan agar proses amandemen dilakukan secara hati-hati.

"Iya nanti kami bagian dari roadshow ini akan ketemu dengan Presiden Prabowo, termasuk kita akan bicarakan tentang PPHN dan amandemen. Tetapi sekali lagi presiden wanti-wanti tentang amandemen ini supaya kami diminta untuk tidak terburu-buru, terus menyerap kepada aspirasi masyarakat dan melibatkan semua unsur," ujarnya.

"Nah, dalam konteks melibatkan semua unsur itulah kemudian kami tadi diskusi juga dengan MK dan seterusnya. Karena amandemen itu menjadi hajat hidup kita bernegara, berdemokrasi, berkonstitusi. Jadi kita harus sangat hati-hati. Kami tidak menutup rapat meskipun kami tidak membuka lebar tentang persoalan ini," sambung Muzani.

Muzani mengatakan kehati-hatian diperlukan karena amandemen konstitusi menyangkut kehidupan bernegara, dan harus melibatkan berbagai kalangan agar menghasilkan kesepakatan yang kuat.

2. MPR masih menampung aspirasi, termasuk berdiskusi dengan MK

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengan jajaran Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Muzani menegaskan, MPR tetap membuka ruang untuk menerima berbagai pandangan mengenai kemungkinan amandemen UUD 1945. Namun, hal itu bukan berarti MPR telah memutuskan arah perubahan konstitusi.

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Gerindra itu mengatakan, pembahasan bersama MK juga dilakukan dalam konteks menyerap pandangan mengenai proses amandemen, bukan membahas materi perubahan pasal tertentu.

"Dan karena itu sekali lagi MPR tidak menutup rapat tentang kemungkinan amandemen, meskipun kami juga tidak membuka lebar-lebar, tapi tetap kami tetap dengarkan semua pandangan aspirasi yang berkembang di sini. Karena itu tadi kami persoalan ini juga bagian dari yang kami diskusikan secara intens kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Muzani.

3. MPR kirim undangan ke MK terkait sidang tahunan

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengan jajaran Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pertemuan MPR dan MK juga membahas persiapan Sidang Tahunan MPR menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI, sekaligus berdiskusi mengenai kewenangan MPR serta MK dalam konstitusi.

Muzani mengatakan, kunjungan tersebut merupakan silaturahmi antarpimpinan MPR dengan MK. Dalam pertemuan itu, rombongan MPR diterima Ketua MK, Suhartoyo; Wakil Ketua MK, Saldi Isra serta para hakim konstitusi. Selain Muzani, hadir pula jajaran Wakil Ketua MPR yakni Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Lestari Moerdijat.

Muzani menjelaskan pembahasan dalam pertemuan sengaja dibatasi, agar tidak menyentuh perkara yang menjadi kewenangan hakim konstitusi. Menurut dia, kedua lembaga sepakat menjaga batas kewenangan masing-masing sesuai amanat UUD 1945.

Ia menegaskan, MPR memiliki kewenangan melakukan perubahan atau amandemen UUD 1945, sedangkan MK bertugas menafsirkan konstitusi. Karena itu, kedua lembaga tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing.

"Pembicaraan dengan Mahkamah Konstitusi menyangkut banyak hal, akan tetapi pembicaraan tersebut dibatasi tidak menyangkut pada persoalan yang menjadi kewenangan hakim konstitusi. Namun upaya bagaimana antara MPR dan MK saling menghormati posisinya dalam upaya menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat," ujar Muzani.

MPR juga berharap pandangan lembaga tersebut dapat didengar ketika MK menangani perkara yang berkaitan langsung dengan tafsir konstitusi. Sebab, MPR merupakan lembaga yang menyusun dan mengubah UUD 1945.

Kendati, Muzani menegaskan, tidak semua perkara di MK membutuhkan keterangan dari MPR. Untuk perkara yang berkaitan dengan pengujian undang-undang, keterangan cukup diberikan oleh DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Dalam kesempatan itu, MPR dan MK juga menandatangani nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut mengatur pemberian salinan putusan MK kepada MPR, serta mekanisme koordinasi apabila MPR memerlukan penjelasan terkait putusan tertentu.

"Kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR. Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR minta mendapatkan salinan setiap ada putusan. Dan dalam banyak hal MPR akan minta keterangannya dalam MK memutuskan tentang banyak putusan," ucap Muzani.

Usai bertemu MK, MPR akan melanjutkan rangkaian silaturahmi kebangsaan ke sejumlah lembaga negara lain, sebagai bagian dari persiapan Sidang Tahunan MPR.

Muzani mengatakan dalam waktu dekat, pimpinan MPR dijadwalkan bertemu Mahkamah Agung (MA), kemudian melanjutkan kunjungan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara lainnya.

Selain itu, MPR juga akan menyampaikan undangan Sidang Tahunan kepada para mantan presiden, mantan wakil presiden, dan ketua umum partai politik.

"Setelah ini kita akan ketemu dengan Mahkamah Agung. Mungkin minggu depan, dan semua lembaga negara nanti kita akan temui termasuk dengan presiden, dengan wapres akan temui. Kemudian untuk surat-surat undangan tentu saja akan kami sampaikan terutama kepada mantan presiden, mantan wakil presiden, dan tentu saja ketua umum partai politik," imbuh Muzani.

Curated For You

Editorial Team

Related Article