Jakarta, IDN Times - Presiden ‘Jokowi’ Widodo melalui Keppres No. 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 telah memutuskan status Darurat Kesehatan yang berlaku seluruh Indonesia menghadapi merebaknya wabah virus corona jenis baru, COVID-19.
Keputusan itu diambil hampir satu bulan setelah Jokowi mengumumkan dua kasus pertama COVID-19 pada 2 Maret lalu. Dalam sebulan, jumlah pasien postif corona telah meningkat drastis dari dua orang menjadi 1.677 orang dengan 157 pasien meninggal dan 103 sembuh per Rabu (1/3).
Di samping itu, ada ribuan orang dalam status pengawasan dan sebagian lainnya berstatus sebagai terduga terinfeksi virus corona yang sedang menunggu kepastian hasil tes laboratorium kesehatan. Jumlah mereka makin hari makin meningkat.
Dengan status Darurat Kesehatan, pemerintah pun menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Apa saja yang berlaku saat PSBB dan apa bedanya dengan karantina wilayah alias lockdown?
Lalu, seberapa ampuh PSBB yang dipilih Jokowi? Simak ulasan berikut:
