Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ombudsman Dorong Evaluasi Menyeluruh Latsar Calon Manajer Kopdes

Ombudsman Dorong Evaluasi Menyeluruh Latsar Calon Manajer Kopdes
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution (dok. Ombudsman)
Intinya Sih
  • Ombudsman RI menyampaikan duka atas meninggalnya lima calon manajer KDMP dan menilai tragedi ini harus jadi momentum evaluasi total terhadap metode, keselamatan, dan tata kelola pelatihan SPPI.
  • Maneger Nasution menekankan pentingnya keselarasan pelatihan dengan kompetensi manajerial koperasi serta perlunya evaluasi objektif mencakup kurikulum, aktivitas fisik, SOP keselamatan, dan akuntabilitas penyelenggara.
  • Ombudsman meminta penghentian sementara pelatihan jika ditemukan kelemahan mendasar dan rekomendasi perbaikan tidak dijalankan demi memastikan keselamatan serta perlindungan penuh bagi peserta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution menyampaikan, belasungkawa mendalam atas meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) saat mengikuti pelatihan dasar (latsar) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Peristiwa tersebut, menurutnya, harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode pelatihan, standar keselamatan, dan tata kelola penyelenggaraan program.

"Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang," ujar Maneger di Jakarta, Senin (29/6/2026).

1. Pelatihan harus selaras dengan kompetensi yang dibutuhkan

Lambang Ombudsman RI (dok. Ombudsman)
Lambang Ombudsman RI (dok. Ombudsman)

Maneger menegaskan, tujuan program menyiapkan manajer koperasi desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian desa. Namun, pelaksanaan pelatihan harus selaras dengan kompetensi yang memang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi manajerial.

"Menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa. Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi," tegasnya.

2. Evaluasi perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh

PSPI
Pendidikan Dasar Militer (Diklatsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di Kodam Mulawarman, Jumat (26/6/2026). Kodam Mulawarman

Evaluasi perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Meliputi pertama, kesesuaian kurikulum dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi. Kedua, proporsionalitas aktivitas fisik dalam pelatihan berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko. Ketiga, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, termasuk kesiapan tenaga medis dan mekanisme penanganan keadaan darurat. Keempat, akuntabilitas penyelenggaraan melalui evaluasi internal yang transparan serta pemenuhan hak-hak peserta selama mengikuti pelatihan.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI menegaskan akan mencermati serta mengawasi penyelenggaraan program tersebut sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya, Ombudsman dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation).

"Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan," tegas Maneger.

3. Opsi pelatihan dihentikan sementara

Kopdes Merah Putih, Kemhan, TNI
Pembukaan pendidikan bagi siswa Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Pusdikes Puskesad, Kramat Jati. (www.instagram.com/@puskesad)

Maneger menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan ada kelemahan mendasar dalam penyelenggaraan pelatihan dan rekomendasi perbaikan tidak segera ditindaklanjuti, maka penyelenggara sepatutnya menghentikan sementara pelaksanaan pelatihan sampai seluruh aspek keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi. Jangan sampai program yang bertujuan membangun kapasitas sumber daya manusia justru kembali memakan korban.

"Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Karena itu, apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh penyelenggara, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh standar keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi," jelas Maneger.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More