Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pekerja sedang merapikan obat-obatan di salah satu apotek di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat yang aman karena tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau Gliserol.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengungkapkan, BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirop dan drops.

"Daftar obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai saat ini berjumlah 198," ujar Penny dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

1. Masukan bagi Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan surat edaran

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Penny menerangkan daftar obat ini akan jadi masukan bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerbitkan surat edaran dengan daftar obat sirop yang tidak menggunakan empat zat pelarut berbahaya tersebut.

"Informasi ini akan akan menjadi masukan bagi Kemenkes untuk menerbitkan surat edaran daftar obat sirop yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen Glikol, Sorbitol, gliserin atau gliserol berdasarkan registrasi BPOM dan sudah boleh digunakan kembali," imbuhnya.

2. BPOM terus melakukan penelusuran dan update daftar obat sirop, suspensi, drops, dan cairan oral

Editorial Team

Tonton lebih seru di