Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia dijebloskan setelah Mahkamah Agung menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti korupsi.
"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).