Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Banding Vonis Minta Rahmat Effendi Bayar Uang Pengganti Rp17 M

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan banding terhadap vonis hakim yang dijatuhkan kepada Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Salah satunya karena hakim tidak mengabulkan kewajiban Effendi membayar uang pengganti Rp17 miliar.

"Jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).

1. KPK sebut Rahmat Effendi terbukti manfaatkan jabatan untuk terima uang

Tumpukan uang bukti dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi senilai Rp3 miliar (dok. Humas KPK)

Selain itu, banding dilayangkan KPK karena jaksa meyakini adanya peran Rahmat Effendi meminta uang kepada instansi dan perusahaan secara langsung dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. Hal ini membuat instansi dan perusahaan tersebut bersedia memberikan uang.

"Pemberian uang oleh pihak lain yang karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," ujar Ali.

2. KPK berharap banding kepada vonis Rahmat Effendi dikabulkan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Banding tersebut sudah dilayangkan pada 7 November 2022. KPK berharap banding kepada vonis Rahmat Effendi tersebut dikabulkan.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa," ujarnya.

3. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Wali Kota Rahmat Effendi (dok. Humas KPK)

Diketahui, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Politikus Golkar ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ada dua pertimbangan hakim dalam memberikan vonis tersebut. Dalam hal memberatkan, hakim menilai Rahmat Effendi tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

"Untuk hal yang meringankan, Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana," ujar Hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us