Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021, Selasa (31/3/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014, yang mengatur struktur pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Unit Layanan Pengadaan, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Leonardi menyoroti proses penerimaan hasil pekerjaan oleh Navayo melalui Certificate of Payment (COP) dilakukan tanpa sepengetahuannya, dan dilaksanakan panitia penerima hasil pekerjaan yang merupakan individu-individu yang tidak berkoordinasi dengannya.
"Penerimaan tadi itu tidak oleh PPK yang menerima pekerjaan. Tapi oleh individu-individu yang tidak tahu bagaimana berkoordinasi sama pihak Navayo. Dari sini, berarti ada yang salah. Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena sistem," jelasnya.
Terkait dakwaan kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP, Leonardi membantah adanya kerugian negara yang konkret. Ia menegaskan hingga saat ini negara belum melakukan pembayaran apapun terkait proyek tersebut.
"Sampai sekarang negara belum bayar, gak bayar apa-apa. Gak ada uang yang hilang. Gak ada yang bayar, gak ada yang terima," ujarnya.
Leonardi juga menyebutkan putusan Tribunal Paris yang sempat menjadi ancaman penyitaan aset Indonesia di luar negeri telah dibatalkan.
“Jadi gak punya hak dia untuk menyita. Jadi gak akan ada kerugian negara yang konkret. Sita menyita itu gak ada," tegasnya.
Leonardi juga menegaskan dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari proyek tersebut.