Permohonan Izin Satelit Starlink Milik Elon Musk Resmi Ditolak Namibia

- Pemerintah Namibia melalui CRAN menolak izin operasional Starlink karena tidak memenuhi syarat kepemilikan saham lokal minimal 51 persen dan gagal memperoleh dispensasi hukum sesuai undang-undang nasional.
- Otoritas menyoroti risiko terhadap kedaulatan data serta kesulitan pengawasan akibat model operasional satelit Starlink tanpa kehadiran fisik di Namibia, yang dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional.
- Riwayat pelanggaran lisensi dan ketidakpatuhan Starlink sejak 2024 memperkuat keputusan penolakan, meski mayoritas masyarakat mendukung layanan tersebut demi perluasan akses internet di wilayah terpencil.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Namibia melalui Otoritas Regulasi Komunikasi Namibia (CRAN) resmi menolak permohonan lisensi telekomunikasi yang diajukan oleh Starlink. Keputusan yang diumumkan pada Senin (23/3/2026) ini, mencakup penolakan izin layanan telekomunikasi menyeluruh serta akses spektrum frekuensi radio.
CRAN menyatakan bahwa meski teknologi satelit berpotensi memperluas akses internet di daerah terpencil, setiap penyedia jasa wajib mematuhi hukum nasional dan kedaulatan ekonomi negara. Penolakan ini merupakan hasil evaluasi mendalam sejak Juni 2024 yang menemukan ketidaksesuaian mendasar antara operasional Starlink dengan regulasi komunikasi di Namibia.
1. Pelanggaran Starlink dalam aturan kepemilikan saham lokal

Penyebab utama penolakan ini adalah kegagalan Starlink dalam memenuhi syarat kepemilikan saham domestik. Berdasarkan Undang-Undang Komunikasi Namibia Nomor 8 Tahun 2009, perusahaan telekomunikasi wajib memiliki minimal 51 persen saham yang dikuasai oleh warga negara setempat. Namun, Starlink Internet Services Namibia (Pty) Limited diketahui sepenuhnya dimiliki oleh pihak asing.
Ketua Dewan CRAN, Tulimevava Mufeti, mengungkapkan bahwa Starlink juga tidak mengajukan permohonan dispensasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 46 undang-undang terkait. Dari enam kriteria wajib yang ditetapkan regulator, Starlink hanya memenuhi tiga aspek, yakni persaingan, kapasitas teknis, dan ketersediaan frekuensi.
"Entitas tersebut sepenuhnya dimiliki oleh pihak asing dan oleh karena itu tidak mematuhi persyaratan kepemilikan yang ditentukan, serta belum mengamankan pengecualian di bawah Pasal 46 Undang-Undang Komunikasi," ujar Tulimevava Mufeti, dikutip dari Omutumwa.
2. Kekhawatiran Namibia terhadap kedaulatan dan keamanan data

Selain aspek legalitas perusahaan, Pemerintah Namibia menyoroti risiko kedaulatan data dan efektivitas pengawasan. Model operasional Starlink yang berbasis satelit tanpa keberadaan fisik (physical presence) di Namibia dinilai menyulitkan pengawasan regulasi, yang berpotensi mengancam keamanan nasional dan perlindungan data pribadi warga negara.
Menteri Informasi dan Teknologi Komunikasi Namibia, Emma Theofelus, menegaskan bahwa transparansi dan supremasi hukum menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan ini.
"Keterlibatan ini berfungsi untuk memberikan konteks pada keputusan tersebut dan untuk menegaskan kembali komitmen otoritas terhadap transparansi, kepastian peraturan, dan supremasi hukum," ujar Emma Theofelus, dilansir Channel Africa.
Risiko politik internasional juga menjadi pertimbangan. Mantan anggota parlemen, Maximalliant Katjimune, menilai penyerahan kendali data nasional kepada pihak asing yang memiliki pandangan politik global tertentu merupakan langkah yang berisiko bagi stabilitas negara.
3. Riwayat pelanggaran Starlink dan ketidakpatuhan regulasi

Rekam jejak operasional Starlink di Namibia turut memengaruhi keputusan CRAN. Pada November 2024, Starlink sempat dijatuhi perintah penghentian operasional (cease-and-desist) karena beroperasi secara ilegal tanpa lisensi serta mengabaikan teguran resmi regulator.
"Pelanggaran Starlink terhadap Undang-Undang Komunikasi dan kegagalannya untuk menanggapi panggilan otoritas menunjukkan pengabaian total terhadap kerangka tata kelola sektor ini," ungkap Manajer Komunikasi CRAN, Mufaro Nesongano.
Meski mendapatkan dukungan besar dari masyarakat, di mana 1.164 dari 1.180 aspirasi publik menginginkan kehadiran Starlink, pemerintah tetap berpegang pada aturan hukum. Langkah ini diambil untuk menjaga kewibawaan regulasi nasional dari potensi pengabaian aturan oleh perusahaan teknologi global di masa depan.
Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Pengamat politik Ndumba Kamyawyah berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih fleksibel demi kemajuan teknologi dan perluasan akses internet.
"Sejak awal, Namibia memang tidak punya perusahaan telekomunikasi lokal yang perlu diproteksi. Kita seharusnya fokus memperluas akses internet dan menciptakan lapangan kerja untuk maju, bukannya justru menghambat kemajuan teknologi," ujarnya.

















