Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sebelumnya, Hakim juga memvonis Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dengan penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah dan merugikan negara hingga Rp16 triliun. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp16 triliun.
Selain itu, Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyembunyikan harta terkait korupsi miliknya dengan membeli sejumlah aset.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, maka majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, membawa ke luar negeri, merubah bentuk, menukar dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro," tutur hakim.