Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Trada Minera Heru Hidayat selaku terdakwa dalam kasus Jiwasraya divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).

1. Heru Hidayat pakai uang korupsi untuk foya-foya dan judi

(Heru Hidayat) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis Heru adalah karena terdakwa melakukan korupsi secara terorganisasi dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Selain itu, Heru disebut juga menggunakan hasil korupsinya untuk berfoya-foya dan berjudi dalam jangka waktu yang lama.

"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," kata Hakim.

2. Heru diwajibkan bayar Rp10,7 triliun

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di