Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi terdakwa suap, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, membantah seluruh dakwaan yang menjeratnya. Bahkan, Angin menyebut kasus suap tersebut sebagai musibah.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri mencecar kedua terdakwa soal dakwaan yang menjerat mereka. Ia meminta para terdakwa tak setengah-setengah apabila ingin membantah dakwaan.

"Jadi dakwaan ini apa? Hanya musibah?" tanya Fazhal.

"Betul, Yang Mulia," ujar Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

1. Angin Prayitno Aji klaim tak pernah terima laporan

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Meski bertugas sebagai pemeriksa pajak, Angin mengaku tak pernah dilapori hasil pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa. Ia juga tak pernah bertemu dengan terperiksa pajak.

"Tidak ada yang mulia," ujar Angin pada hakim.

2. Angin Prayitno sempat ingin bela diri, tapi disetop

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di