Jakarta, IDN Times - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi terdakwa suap, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, membantah seluruh dakwaan yang menjeratnya. Bahkan, Angin menyebut kasus suap tersebut sebagai musibah.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri mencecar kedua terdakwa soal dakwaan yang menjerat mereka. Ia meminta para terdakwa tak setengah-setengah apabila ingin membantah dakwaan.
"Jadi dakwaan ini apa? Hanya musibah?" tanya Fazhal.
"Betul, Yang Mulia," ujar Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).