Bogor, IDN Times - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, akhirnya bisa bertemu dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (2/8).
Saat bertemu Jokowi, Nuril langsung menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian amnesti kepada dirinya.
Bertemu langsung dengan Jokowi dan menerima Keppres tersebut, Nuril pun tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya lantaran bisa bertemu orang nomor satu di Indonesia tersebut.