Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan tindakan melawan hukum. Pihak pelapor adalah seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono.
Pelapor menilai KPU melawan hukum karena menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Hari ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dikarenakan telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," kata Kuasa Hukum Pelapor, Anang Surindro di PN Jakpus, Jakarta Senin (30/10/2023).