Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menera suap dari Joko Tjandra.
Ia menerima suap sebesar 100 ribu dolar AS atau setara Rp1,4 miliar, terkait kasus penghapusan red notice atau daftar pencarian orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021).