Jakarta, IDN Times - Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Adi Wahyono, resmi dipenjara selama 7 tahun di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bersama Juliari, Adi Wahyono juga menjadi terpidana dalam kasus korupsi bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial pada 2020.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (30/9/2021).