Terlibat Kasus LGBT, Polri Mutasi dan Demosi Brigjen EP Selama 3 Tahun

Jakarta, IDN Times – Polri angkat bicara terkait anggotanya yang terlibat dalam kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT) yang melibatkan Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial EP. Polri menyatakan bahwa kasus ini adalah perbuatan tercela.
"Hasil keputusannya, bahwasanya pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (21/10/2020).
Dia juga menjelaskan bahwa ini adalah kasus yang sudah ditangani Polri sejak awal 2020 dan keputusan itu hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020 lalu.
“Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan Polri, atau pihak-pihak yang dirugikan,” ujarnya.
1. Kejiwaan EP akan dibina lagi
Awi juga menjelaskan bahwa EP diwajibkan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan atas kasusnya ini selama satu bulan.
“Pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata dia.