Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times – Polri angkat bicara terkait anggotanya yang terlibat dalam kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT) yang melibatkan Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial EP. Polri menyatakan bahwa kasus ini adalah perbuatan tercela.

"Hasil keputusannya, bahwasanya pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (21/10/2020).

Dia juga menjelaskan bahwa ini adalah kasus yang sudah ditangani Polri sejak awal 2020 dan keputusan itu hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020 lalu.

“Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan Polri, atau pihak-pihak yang dirugikan,” ujarnya.

1. Kejiwaan EP akan dibina lagi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi juga menjelaskan bahwa EP diwajibkan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan atas kasusnya ini selama satu bulan.

“Pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata dia.

2. Dia didemosi selama tiga tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di