Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum juga disahkan oleh DPR.
Menurut Supratman, penyebabnya semata-mata karena mekanisme. "Banyak yang mempertanyakan mengapa ini jadwalnya terlalu lama pengesahannya, semata-mata hanya karena mekanisme yang harus kita tempuh," kata dia, dalam rapat kerja RUU TPKS bersama beberapa menteri terkait, Kamis (24/3/2022).